Nganjuk, HarianForum.com- MN (30) warga Dsn. Subur, Ds.Triwungkidul, Kec. Kademangan, Kab. Probolinggo kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, pasalnya ia telah melakukan tindak penipuan dan penggelap.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, hal itu berawal dari laporan korban, yang mengaku pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kamar No 24 Hotel Jaya Jln. Kartini, Kab. Nganjuk awal mula kejadian MN janjian bertemu dengan korban untuk membeli HP Oppo Reno dengan cara COD di Hotel Jaya.
“Pada saat itu tersangka MN mengaku Dinas di Kodam V/Brawijaya dan akan berangkat piket di Kodim Nganjuk. Setelah bertemu terjadi kesepakatan harga. Setelah itu, dengan alasan akan telfon tunangannya MN meminjam Hp korba dan dibawa keluar ke hotel. Namun malah dibawa pergi dan tidak dikembalikan lagi. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polres Nganjuk,” Ungkap Iptu Supriyanto.
Setelah menerima laporan tentang penipuan dan penggelapan HP tersebut, selanjutnya petugas melalui dengan teknik penyelidikan Kepolisian, akhirnya pada hari Selasa 27 Juli 2021 unit Resmob Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Kab. Ngawi
“Pelaku mengakui telah melakukan di Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Wilayah Hukum Nganjuk sebanyak 3 kali, Kediri Kota 1 kaliĀ dan Blitar 1 kali,” pungkasnya.(Red)