Politik dan Pemerintahan

Kurangi Kemiskinan, Imam Robani Alokasikan APBDES Pada Sektor Produktif

197
×

Kurangi Kemiskinan, Imam Robani Alokasikan APBDES Pada Sektor Produktif

Sebarkan artikel ini
Imam Robani kepala desa Babadan kecamatan Patianrowo kabupaten Nganjuk.

Nganjuk, HarianForum.com- Membangun infrastruktur yang berpihak pada warga desanya, bagaimanapun caranya. Begitulah yang sering di sampaikan Imam Robani kepala desa dua periode desa Babadan kecamatan Patianrowo kabupaten Nganjuk, Senin (01/04/2019) pada setiap pertemuan dengan warga Babadan.

Karena dengan infrastruktur yang layak akan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Babadan lebih baik. Keseriusan Imam Robani akan diimplementasikan dalam belanja dana desa yang sudah dialokasikan dalam APBDes tahun 2019.

“Amanah yang diberikan masyarakat pada saya untuk memimpin desa untuk ke-dua kalinya, sesungguhnya cukup berat tapi saya janji akan melaksanakan dan melanjutkan pembangunan desa dengan mengedepankan keamanan, ketertiban dan kondusifitas desa dengan melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak dalam menjalankan tugas serta lakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Imam.

Selain itu Imam juga akan mengalokasikan dana desa pada sektor produktif, seperti membangun dan memberdaya¬kan Badan Usaha Milik Desa. “Tujuan dari pemerintah desa sekarang yaitu untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Hal itu adalah salah satu makna teknis dari visi membangun untuk kepentingan dan berpihak pada masyarakat desa,” ujar Imam Robani.

Menurut Imam, dirinya juga merasa tertantang untuk melakukan hal-hal yang baru, dalam berinovasi dibidang pengembangan sektor-sektor yang berpihak pada warganya. Bahkan ia juga berjanji, akan menjadikan desa yang ia pimpin menjadi desa percontohan serta mampu menginspirasi penyelengara desa lainnya untuk lakukan terobosan-terobosan dalam mensejahterakan masyarakat desa Babadan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan Imam, juga akan segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan akan ditetapkan dalam peraturan desa (Perdes) yang didalamnya akan memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan dan program desa yang berpihak pada masyarakat. Disamping itu ia beserta perangkat desa, LPMD dan BPD juga akan melaksanakan penyusunan dan perencanaan secara partisipatif dengan melibatkan para tokoh masyarakat, dengan sistim penyusunan secara sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *