Nganjuk, HarianForum.com- Narkotika sudah mulai menyerang masyarakat terutama ditengah pandemi covid-19 para pengedar mencari celah kemungkinan masyarakat yang putus asa dengan work for home sehingga tidak meras jenuh. Demikian antara lain disampaikan AKBP Ir Bambang Sugiharto Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk saat Perss Release tindak pidana Narkotika di kantor BNN Kab. Nganju, Selasa (23/06).
Dalam release tersebut, BNN Kab. Nganjuk berhasil meringkus dua tersangka pemakai sekaligus pengerdar narkotika jenis shabu, yakni AR (39th) warga Candirejo Magetan dan ND (26th) warga Tawang anom Magetan yang termasuk jaringan Surabaya – Magetan dan salah satu dari mereka juga merupakan residifis pada tahun 2017.
Menurut AKBP Ir Bambang Sugiharto tersangka berhasil ditangkap di jalur tol Saradan kilometer 626 pada hari Minggu (21/06) sekitar pukul 20.30 wib bersama beberapa barang bukti yakni sabu – sabu sebanyak 33,02 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembarang di rumah tersangka dan ditemukan alat hisab sabu, handphone yang digunakan untuk transaksi, dan satu unit mobil inova.
Karena kejadian tersebut, masing – masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda yakni pasal 127 ayat 1 huruf A pasal 131 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 pasal 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selain itu, AKBP Ir Bambang Sugiharto juga akan melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan Kapolres dan Dandim Kabupaten Nganjuk.(Red)