Politik dan Pemerintahan

Komisi II DPRD Tuban Kunjungi Tambang Semen Indonesia

221
×

Komisi II DPRD Tuban Kunjungi Tambang Semen Indonesia

Sebarkan artikel ini

Tuban, HarianForum.com- Dalam rangka menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan warga terkait jalan tambang di Semen Indonesia Pabrik Tuban, Rombongan Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, melakukan kunjungan resmi ke area tambang Semen Indonesia di lokasi yang diadukan oleh warga terkait penutupan akses jalan yang selama ini digunakan untuk keperluan mobilisasi warga desa, Jumat (04/09).

Kunjungan anggota legislatif tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Dua DPRD Tuban, Mashadi. Saat berada di lokasi yang dimaksud warga, Mashadi menyampaikan bahwa kedatangannya bersama anggota Komisi Dua untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus melakukan verifikasi lapangan secara langsung di area tambang yang dipermasalahkan oleh warga beberapa pekan terakhir.

Lebih lanjut ia mengaku hingga saat ini belum dapat memberikan rekomendasi apapun atas persoalan perusahaan dengan warga sekitar ini. Namun, pihaknya tidak menyangkal jika Semen Indonesia sebenarnya sudah mengantongi ijin dari pihak terkait, termasuk peta lokasi yang akan ditambang sudah sesuai dengan ijin yang dikeluarkan otoritas terkait.

“Sebenarnya dari Semen Indonesia perijinannya sudah lengkap dan kami lihat di lapangan dari gambar itu juga sudah jelas,” terang Mashadi.

Selanjutnya, agar persoalan tidak berlarut larut pihak Komisi Dua DPRD Tuban berencana bakal mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan guna mengetahui dan menggali lebih detail lagi atas persoalan yang terjadi di jalan area tambang tersebut.

“Kami agendakan bulan ini untuk pertemuan itu, untuk waktunya kami sesuaikan dengan jadwal yang ada agar persoalan itu tidak berlarut-larut,” katanya.

GM of Corporate Communication Semen Indonesia, Fardhi Sjahrul Ade menjelaskan, dalam pelaksanaan penambangan di area limestone ini, Semen Indonesia telah melakukan koordinasi maupun komunikasi dengan Pemdes setempat. Adapun pelaksanaan penambangan telah dilakukan sesuai regulasi, baik dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah kami dapatkan dari instansi yang berwenang.

Selain itu dari perusahaan juga telah menyediakan jalan pengganti untuk akses warga desa yang tentunya dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan warga pengguna jalan, agar kepentingan warga tidak terganggu,” pungkasnya.(tbn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *