Uncategorized

Klarifikasi PT. SBK Terkait Pemberitaan Rencana Pengusuran Warga Desa Sumberurip

358
×

Klarifikasi PT. SBK Terkait Pemberitaan Rencana Pengusuran Warga Desa Sumberurip

Sebarkan artikel ini
PT. Sari Bumi Kawi

Blitar, HarianForum.com- PT. SBK beri klarifikasi terkait judul berita “Terancam Tergusur, Warga Desa Sumberurip Wadul Anggota DPRD“ pada 12 April 2021. Manajemen PT. SBK sebagai pengelola perkebunan dengan pekerja perkebunan merupakan hubungan kerja “bipartit“.

Dwi Setyo Rahadi dari PT. SBK mengatakan bahwa pengaduan dari 40 KK dari yang mengaku perwakilan sebagian warga Tlogogentong merupakan pengaduan warga yang tinggal di perkebunan yang merupakan pekerja kebun PT.SBK (pemegang HGU No: 4) di Desa Sumberurip; terkait persoalan dan kerawanan “akan tergusurnya“ 40 KK akibat dampak penggunaan lahan perkebunan PT. SBK untuk pengembangan/take over oleh PT. Greenfiels seluas 467 Ha adalah “tidak benar“.

Hal ini dari manajemen PT.SBK sudah dari awal mengadakan pertemuan untuk yang pertama ( Selasa, 13 Oktober 2020 ) dengan pekerja perkebunan sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali (risalah pertemuan, daftar hadir dan bukti foto terlampir) antara manajemen PT. SBK dengan warga/pekerja kebun untuk menjelaskan dan menyampaikan pada pertemuan yang pertama wacana relokasi warga ditempat yang lebih layak bukan ditempat terpencil seperti dalam isi berita bagi warga/pekerja kebun baik yang tinggal di Tlogomas dan Tlogogentong, khususnya kami merelokasi 16 rumah ( bukan 40 KK ) karyawan kebun yang tinggal di Tlogogentong terkait penggunaan lahan PT. SBK untuk pengembangan proyek
peternakan PT. Greenfield; pada pertemuan I tersebut juga mendapatkan tanggapan dan masukan dari warga/pekerja kebun;

Pada pertemuan ke II pada Selasa 20 Oktober 2020 (risalah pertemuan, daftar hadir dan bukti foto terlampir) dari pihak manajemen PT. SBK telah menyampaikan dan menjelaskan rencana relokasi dan menyediakan rumah berikut transportasiuntuk pindah bagi warga/pekerja kebun di Tlogomas dan Tlogogentong; itupun juga sudah
mendapatkan tanggapan, pertanyaan dan masukan dari warga/pekerja kebun;

Rumah relokasi saat masih dalam pembangunan

Pada pertemuan yang ke III pada Sabtu 28 Nopember 2020 (risalah pertemuan, daftar hadir dan dan bukti foto terlampir) pun dari pihak manajemen PT. SBK menyampaikan penjelasan terkait relokasi warga/pekerja kebun baik yang di Tlogogentong maupun Tlogomas yang mengacu pula pada pertemuan I dan pertemuan II terhadap usulan dan pertanyaan dari warga/pekerja kebun. Pada prinsipnya seluruh warga/pekerja kebun yang hadir saat itu sudah mengerti, memahami dan menerima hasil pertemuan sebagai kesepakatan bersama dan selanjutnya warga/pekerja kebun yang hadir menandatangani Surat Pernyataan yang isinya siap direloksi di Tlogomas dan tidak bersedia direlokasi kebagian kebun Kalisari yang posisinya dilahan HGU No. 3.

Akan tetapi masih ada sebagian warga/pekerja kebun yang tinggal diTlogogentong menolak relokasi karena ada berkeinginan minta lahan garap 40 Ha, namun PT. SBK tidak bisa memenuhinya karena PT. SBK sudah pernah melakukan Redistribusi seluas 280,5 Ha atau sebesar 29,9% dari luasan keseluruhan melalui Redistribusi
dan Konsolidasi pada tahun 2011.

Perlu diketahui bersama bahwa:
– Warga/pekerja kebun yang bertempat tinggal selama ini menempati rumah perkebunan milik PT. SARI BUMI KAWI yang berdiri diatas lahan HGU No. 4 yang saat ini sertifikat masih aktif/masih berlaku.

– PT. SBK sudah menyediakan lahan di Tlogomas untuk relokasi warga/pekerja kebun seluas 15.700 m2 yang merupakan sebagian dari luas keseluruhan 2,1 Ha tercantum pada Sertifikat HGU No. 062 yang merupakan pecahan dari Sertifikat HGU No 4. Lahan relokasi di Tlogomas terletak diarea pemukiman ramai (bukan ditempat terpencil) bergabung bersama dengan karyawan kebun Tlogomas yang sudah ada.

– Lahan tanah di Tlogomas tersebut sudah bersertifikat HGU No.062 dengan luas 2,1 Ha yang merupakan pemisahan dari HGU No. 4. Adapun posisi lahan di Tlogomas berada didekat jalan umum dan dekat perkampungan, bukan merupakan lahan terpencil. Hal ini sesuai dengan permintaan warga/pekerja kebun PT. SBK.

– Masing–masing KK dari warga/pekerja kebun oleh PT.SBK akan diberikan satu unit rumah yang layak huni plus kandang ternak beserta kepemilikan tanahnya. Saat ini bangunan rumah sudah dibangun oleh PT. SBK dan sebagian warga/pekerja kebun telah menerima dan menempati.

– Selanjutnya warga/pekerja kebun bisa memohon ke BPN untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM atas nama masing – masing dan dengan biaya dari
masing – masing permohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *