Nganjuk, HarianForum.com– Dua pria asal kediri berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, meraka adalah Chan (33) yang sehari – hari bekerja sebagai Petani warga Jl. Margotani Kelurahan Sukorame Kec. Mojoroto Kota Kediri dan Moh (24) yang sehari – hari bekerja serabutan warga Jl. Muria, Ds. Pranggang Kec. Ploso Klaten Kab. Kediri
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, Kedua tersangka berhasil di ringkus unit Resmob Sat Resnarkoba pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 22.30 wib di sebuah rumah termasuk Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat 0,61 gram, Seperangkat alat hisap / bong, 1 sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah korek api gas warna Biru, 1 Buah tisu yang ada solasi warna hitam, 2 buah HP dan 1 Unit sepeda motor,” ungkapnya.
“Menurut keterangan tersangka Chan, ia mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Moh, dan Moh mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari dua temanya yang kini masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu supriyanto.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Bs)