Nganjuk, HarianForum.com- Kasus bayi berubah kelamin yang diduga mal administrasi salah dalam memberikan gelang pada bayi, dari jenis kelamin laki laki diberikan gelang warna pink, yang seharusnya diberi warna biru, kini telah dilakukan sidang perdata lanjutan kedua berakhir damai, Selasa (23/09).
Sidang yang dilakukan mediasi, di ruang mediasi kusus Pengadilan Negeri Nganjuk, dipimoun oleh Hakim mediasi Pronggo Joyonegoro berlangsung tertutup.
Karena saat diriang mesiasi kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat, mediasi sempat di skorsing selama satu jam.
Budi Setyadi Kuasa Hukum RSUD Nganjuk mengatakan, sebenarnya sebelum kedua belah pihak telah dudum bersama di RSUD Nganjuk untuk membahas kesepakatan bersama, hasilnya penggugat sepakat damai.
Sementara Prayogo Laksono Kuasa Hukum Fery, orang tua bayi mengatakan, berangkat dari itikat baik, sidang mediasi kedua kali ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, hasil kesepakatam akan menjadi konsumsi internal kedua belah pihak.
Sidang akan dilanjutkan pada 30 September mendatang dengan agenda pembacaan kesepakatan kedua belah pihak dan juga penandatanganan.(Red)