Nganjuk, Harian Forum.com- Kasus pernikahan Sirri dan buku akta nikah palsu yg diduga dilakukan Yuliantono, Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk berlanjut ke pidana. Itu terjadi setelah mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak Rabu (8/7) gagal. Dalam mediasi ini, mantan istri Yuliantono, Yayuk, diwakili oleh pengacaranya, Bambang Sukoco SH, MH. Sedangkan Yuliantono juga diwakili pengacaranya.
Setelah acara mediasi yang diadakan di rumah Yayuk, Desa Tirto Binangun, Kecamatan Patihanrowo, mantan Istri siri Kades tersebut langsung mendatangi Mapolres Nganjuk untuk memenuhi panggilan Polisi. Ia dimintai keterangan di Unit II Reskrim Polres terkait buku akta nikah palsu.
Terkait pemanggilan itu, Bambang Sukoco, menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. ” Ya bagaimana lagi dalam mediasi itu, dia (kades-red), tidak menyampaikan penawaran sama sekali. Bahkan dia nantang, silakan jika diusut secara pidana,” ujar Bambang Sukoco.
Dengan sikap Kades seperti itu, Bambang mengaku mempertimbangkan menuntut secara perdata di Pengadilan Agama (PA) sesuai Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Tentu saja masalah ini akan kami bicarakan terlebih dahulu dengan klien saya,” tandas Bambang.
Seperti diketahui, Kades Dadapan yang dikenal sebagai bos sejumlah koperasi simpan pinjam tersebut telah dilaporkan oleh mantan istri sirinya ke Polres. Laporan itu dilakukan karena Kades tidak bertanggung jawab terhadap anaknya dari hasil pernikahan siri yang dilakukan tahun 2016 yang lalu.
Selain itu, Kades sempat memberi buku nikah yang diduga palsu kepada Yayuk. Buku nikah tersebut dikeluarkan KUA Loceret. Tetapi setelah dicek, KUA Loceret merasa tidak pernah mengeluarkan buku tersebut.(Jo)