Uncategorized

Kalau Tidak Masuk Janji – Janjinya, Kita Ingatkan

212
×

Kalau Tidak Masuk Janji – Janjinya, Kita Ingatkan

Sebarkan artikel ini
Suwito Saren Satoto, SH.

Blitar, HarianForum.com- Bupati Blitar Rini Syarifah dan ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto bertempat di salah satu ruang gedung DPRD Kabupaten Blitar, melakukan penandatanganan nota kesepahaman rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah atau Ranwal RPJMD Kabupaten Blitar. Sempat tertunda sehari, rapat paripurna yang digelar pada Sabtu 17 April 2021 dihadiri 30 anggota dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Blitar sebanyak 50 anggota, rapat paripurna yang dimulai pada pukul 22.00 wib dinyatakan telah kuorum.

Dihadapan puluhan awak media seusai semua rangkaian acara, Suwito Sarens memberi penjelasan bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap ranwal RPJMD paling lambat 10 hari. Hasil pembahasan dan kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD. Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan. Dalam hal sampai batas waktu tidak tercapai kesepakatan maka kepala daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.

“Ranwal itu waktunya sangat pendek hanya 10 hari.Aturannya kalau tidak terbahas akan terus terproses lebih lanjut. Sehingga banggar membahas secara marathon, Alhamdulillah baru selesai. Memang butuh waktu lama untuk merumuskan karena visi misi itu janji bupati. Dan materi materi yang belum masuk di visi misi,” ujarnya, Sabtu (17/04).

“Jadi memang perlu jaminan untuk dimasukkan karena janji bupati terpilih di dokumen yang ada di KPU. Kemarin tertunda karena diperlukan lagi untuk merumuskan, seperti sekolah gratis tidak ada di RPJMD atau tidak begitu jelas, dan kira kira gratisnya seperti apa tidak jelas, maka kita perlu waktu,” imbuhnya

Politisi PDIP kabupaten Blitar senior ini, juga menuturkan persoalan yang banyak diantaranya perlunya perbaikan infrastruktur dan lainnya. Menurut Suwito Saren Satoto tentunya membutuhkan anggaran yang besar, dan supaya jelas di strategi tersebut bagaimana.

“Beragam pendapat muncul, bahwa sebaiknya dibagi masa jabatan, setahun sekian. Tetapi dinamis, anggaran anggaran seperti itu dikeluarkan dari dokumen sehingga dibahas lebih lanjut setelahnya. Sehingga ranwal ini hanya memuat hal hal umum, jadi belum detail. Detailnya nanti di rancangan perda tentang RPJMD. Ranwal ini hanya diberi waktu 10 hari, kalau 10 hari belum selesai atau tidak selesai, maka proses akan berlanjut dan dewan dianggap setuju,” tutur Suwito Sarens.

Diungkapkan bahwa penundaan rapat paripurna rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Blitar, perlu dilakukan untuk mengklarifikasi yang sudah disampaikan beberapa hal selain sekolah gratis, juga keperpihakan pada petani tentang sarana produksi pertanian, nilai tambah pada petani selain on farm juga off farm serta pengolahan setelah panen, disampaikan namun tidak ada dalam RPJMD.

“Strategi untuk penganggaran, beban beban janji dari sisi anggaran akan termuat di raperda berikutnya, di ranwal tidak. Kalau RPJMD secara umum itu justru akan memberikan arah masa jabatannya akan mewujudkan apa. Kalau tidak masuk janji – janjinya, kita mengingatkan supaya dimasukkan dan hal itu sebagai evaluasi. Kalau programnya mustahil tentu akan tertolak, karena kewenangan daerah sangat jelas, misalnya pendidikan maksimal hanya SMP, diluar itu salah kalau ditangani oleh kabupaten,” pungkasnya mengakhiri wawancara.

Sementara, Hj. Rini Syarifah menjawab pertanyaan dari awak media yang telah menunggu, menyampaikan rasa syukurnya bahwa prosesi rapat paripurna rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah telah berjalan sesuai dengan harapannya.

“Alhamdulillah, RPJMD sudah sesuai dengan visi dan misi kami.Dan tadi paripurna sudah lancar. Ranwal sudah disetujui dan diakomodir semua oleh rekan rekan dewan, untuk kedepan program kita sesuai visi dan misi kami,” ucapnya sembari meninggalkan gedung DPRD kabupaten Blitar.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *