Uncategorized

Pj Bupati Jombang Giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

228
×

Pj Bupati Jombang Giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com – Tiga kalimat yakni “Tegas-Bersih-Responsif” yang menggambarkan semangat kerja Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos., M.Psi., T. Bentuk ketegasan Pj Bupati Sugiat adalah mengatur peraturan-undangan di wilayah Kabupaten Jombang, termasuk undang-undang -undang terkait cukai.

Untuk itu, Pj Bupati Jombang Sugiat didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Yayuk Dwi Irawanti Sugiat S.Pd., memimpin langsung acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam rangka Penutupan TMMD ke-120 di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam pada Selasa (4/6/2024) malam.

Suasana sosialisasi sangat semarak, penampilan hiburan orkes dangdut menggemparkan Wonosalam. Masyarakat yang hadir juga sangat bersemangat menerima informasi terkait ketentuan peraturan-Undangan di bidang cukai. Sosialisasi ini sangat penting mengingat peran strategis perpajakan dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas perekonomian.

Selain menghibur warga, Pj Bupati Jombang Sugiat berharap acara ini dapat mengedukasi kepada semua yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara pelaporannya,” pesan Pj Bupati Sugiat.

Burung merpati terbang ke awan, hinggap di dahan pohon kelapa, gempur rokok ilegal sesuai peraturan, demi kesejahteraan kita semua

Mangan kupat sambel brambang. Ndek Jepang Kecamatan Gudo. Ayo Giat Bangun Jombang, Jaga Kemapanan Ojo Digudo.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.

Thonsom menambahkan, dasar kegiatan sosialisasi diantaranya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. “Dasar yang kedua, Surat Edaran Nomor 3/BC 2022 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang pendekatan hukum oleh pemerintah daerah,” katanya.

Dasar kegiatan yang ketiga, surat Kemendagri Nomor 900.1.15.5/20741 Tahun 2023 tentang hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi kodifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pajak daerah, retribusi daerah, DBHDR, DBHCHT, DBH Sawit, DBH Migas, serta TDF. yang “Keempat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja pada program, Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Penegakan Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota, Sub Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Wali Kota,” ujarnya.

Thonsom juga mengatakan, cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. ungkap Thomson.

“Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50 persen dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

“Dengan diselenggarakannya sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” pungkas Thonsom. (Masruroh*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *