Jombang, HarianForum.com – Seorang pria bernama Syaifudin Zukhri (28) warga Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, diduga pelaku merupakan pengedar narkoba jenis pil double L.
Penangkapan pelaku bermula saat Petugas dari Polsek Kesamben melakukan giat penyelidikan dan saat melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Yudi, petugas menemukan narkoba jenis pil double L sebanyak 31 butir.
Dari hasil introgasi, Yudi mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku Syaifudin Zukhri. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Minggu (11/02/18) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku sselanjutnya diamankan di Polsek Kesamben untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni 31 butir pil double L dari tangan Yudi, dan dari tangan Zukhri berupa 1 HP warna putih serta uang sebesar Rp 50.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana Pasal 196 Undang-Undang RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)