Nganjuk, HarianForum.com- Tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Kertosono dan Nganjuk kini akhirnya telah menerima insentif yang selama ini ditunggu- tunggu.
Terbanyarnya insentif dari Dana APBD Kabupaten Nganjuk ini, setelah Pemerintah Daerah memiliki payung hukum yang jelas.
Hal itu juga diungkapkan Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Pihaknya telah memiliki payung hukum untuk membayar insentif Tenaga Kesehatan, karena anggaran sudah ada, maka Pemerintah Daerah dapat langsung membayarkan.
“Pada tanggal 28 Juli kemarin, ada Surat Edaran bersama antara Kemendagri dan Kemenkes yang isi surat edarannya itu jelas, kepada Gubernur, Wali Kota, Bupati untuk mempercepat pembayaran insentif Nakes sesuai dengan KMK itu. Inilah sebenarnya yang kita tunggu – tunggu bahwa ada instruksi, sehingga payung hukumnya kita mengeluarkan itu jelas,” ungkap Plt. Bupati.
Selain itu, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga menjelaskan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Kertosono periode September – Desember tahun 2020 telah cair pada tanggal 4 Agustus 2021 untuk 142 Tenaga Kesehatan total kurang lebih Rp. 2.686.000.000.
“Untuk Nakes di RSUD Nganjuk pada Bulan September – Desember tahun 2020 telah cair pada tanggal 5 Agustus 2021 kurang lebih totalnya Rp. 4.409.464.285,” ungkap Kang Marhaen sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk tahun 2021, Kang Marhean mengatakan masih menunggu verifikasi, dan ditargetkan minggu depan sudah ada verifikasi internal, kemudian verifikasi dari BPBD karena dana dari BTT dan kemudian verifikasi dari inspektorat setelah itu ke BPKAD dan baru bisa cair.
Sementara itu, Eko Santoso Humas RSUD Nganjuk mengatakan bahwa pihak rumah sakit juga merasa lega setelah Tenaga Kesehatan Menerima Insentif.
Sedangkan terkait pemulasaraan Jenazah hang terpapar Covid-19, Eko menjelaskan bahwa pihak RSUD tidak memungut biaya apapun. Ia juga berharap kepada masyarakat yang tertimpa musibah keluarganya meninggal dunia, harap bersabar menunggu antrian sesuai nomor urut. (Adv/Bjl)