Jakarta, HarianForum.com – Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti. Dirinya pun langsung menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditangkap pada Sabtu (3/2/2018) di Stasiun Solo Balapan.
Bupati Jombang itu mengaku bahwa awalnya uang yang diberikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim. Namun, dirinya mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
Permintaan maaf pun dilontarkan oleh Nyono. “Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul.” Ujarnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Dirinya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB.
Nyono mengaku ikhlas atas proses hukum yang harus ia jalani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nyono menyatakan akan mundur sebagai Ketua DPD Partai Golkar dan Bupati Jombang.
Dikatakan olehnya, “Ya otomatis saya harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari jabatan bupati. Saya ikhlas karena saya salah sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti.” Pungkasnya. (Kps/Frm)