Mojokerto, HarianForum.com – Pelaku pembunuhan Mistahul Huda (33) yang ditemukan tewas dengan penuh luka di parit sawah Desa Mojowanu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (29/1/18) berhasil diringkus Polres Mojokerto.
Korban yang merupakan pemilih bengkel ini dibunuh oleh Nanda Taufanda (26) warga Kelurahan Balongkrai, Kecamatan Prajuritkulon dan Mochammad Soleh (26) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kedua pelaku merupakan rekan kerja korban, sudah bekerja di bengkel JMW di Kecamatan Jetis, Mojokerto sekitar 3 tahun. Lantaran sakit hati sering diejek dan dipermalukan didepan banyak orang, kedua pelaku nekat menghabisi korban dan membuangnya di parit sawah.
Kedua pelaku ditangkap sekitar 10 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di kawasan rolak songo.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan, “Dalam prosesnya 10 jam terungkap pada pukul 17.00 WIB Senin (29/1/18). Kita berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial ND dan MS. Korban adalah atasan dari tersangka.” Paprnya, Selasa (30/1/18)
Terkait motif tersangka, Leo mengatakan bahwa Nanda merasa sakit hati karena sering diejek dan dimarahi oleh korban di depan banyak orang saat bekerja. “Dalam satu pekerjaan, korban tidak puas dengan pekerjaan tersangka, lalu tersangka dimaki-maki di hadapan orang banyak.” Pungkasnya.
Setelah itu pelaku menceritakan kekesalannya pada Soleh. Kemudian, keduanya merencanakan untuk menghabisi korban.
Dengan dalih mengecek proyek di kawasan Trowulan, kedua tersangka mengajak korban keluar rumah. Saat perjalanan, korban dihabisi dengan celurit di jalan persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.
Lebih jelas Leo menerangkan, “Sesampainya di jalan tuang di TKP tersangka berpura-pura motornya mogok. Saat korban memeriksa motor yang mogok, tersangka ND membacok korban dengan celurit hingga 50 kali.” Terangnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ini pembunuhan berencana. Jadi kami kenakan pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.” Tandasnya. (Mdk/Frm)