Politik dan Pemerintahan

Hari Libur Nasional, Surat Edaran Libur Pilkada 9 Desember 2020

207
×

Hari Libur Nasional, Surat Edaran Libur Pilkada 9 Desember 2020

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com- Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 telah ditetapkan hari Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional yang dilakukan serentak. Hal tersebut sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara.

Namun, pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Hari libur nasional tersebut juga berlaku untuk unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan Unit Layanan lain yang sejenis.

Namun, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pada penetapan hari libur nasional yang dilaksanakan secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota ini guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Meskipun Jawa Timur tidak melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun ada 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur yg melakukan pilihan kepala daerah, masing-masing Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi kemudian Kota Blitar, Pasuruan, dan Kota Surabaya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *