BeritaEkonomi

Harga Emas Antam Turun Rp18.000 per Gram Hari Ini, 17 Juni 2025

328
×

Harga Emas Antam Turun Rp18.000 per Gram Hari Ini, 17 Juni 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, HarianForum.com– Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan cukup tajam pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025. Berdasarkan pantauan di Butik Emas LM Graha Dipta Pulogadung, harga emas dibuka pada level Rp1.950.000 per gram pada pukul 08.30 WIB, atau turun sebesar Rp18.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan harga ini terjadi setelah tren kenaikan selama enam hari berturut-turut, menandai koreksi pasar setelah periode penguatan. Sementara itu, harga buyback emas – yakni harga yang diberikan jika konsumen menjual kembali emas ke Antam – juga mengalami penurunan senilai Rp18.000, kini berada di posisi Rp1.794.000 per gram.

Pergerakan ini mencerminkan respons pasar terhadap dinamika harga emas global, serta potensi pengaruh dari kebijakan moneter internasional dan nilai tukar rupiah. Investor disarankan tetap mencermati perkembangan pasar sebelum mengambil keputusan pembelian atau penjualan.

Penurunan harga sebesar Rp18.000 per gram ini terjadi setelah mengalami tren kenaikan selama enam hari berturut-turut. Harga dasar emas Antam kini berada di angka Rp1.950.000 per gram, dengan harga setelah pajak PPh 0,25% menjadi Rp1.954.875 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam per 17 Juni 2025 berdasarkan berat dan perhitungan pajak:

Berat Harga Dasar (Rp) Harga + PPh 0.25% (Rp)
0,5 gr 1.025.000 1.027.563
1 gr 1.950.000 1.954.875
2 gr 3.840.000 3.849.600
3 gr 5.735.000 5.749.338
5 gr 9.525.000 9.548.813
10 gr 18.995.000 19.042.488
25 gr 47.362.000 47.480.405
50 gr 94.645.000 94.881.613
100 gr 189.212.000 189.685.030
250 gr 472.765.000 473.946.913
500 gr 945.320.000 947.683.300
1.000 gr 1.890.600.000 1.895.326.500

Catatan: Harga di atas berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta Pulogadung dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar. Pajak PPh 0,25% dikenakan bagi pemegang NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak dapat dikenakan hingga 1,5%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *