Tuban, HarianForum.com – Mbah Parman (64) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang menjadi tersangka kasus pencurian kayu jati milik perhutani memasuki tahap akhir.
Senin (04/12/17), di Pengadilan Negeri Tuban menghadapi sidang pembelaan (pledoy). Terdakwa yang di dampingi penasehat hukum Vivi Yulistian dan Sutanto Wijaya melakukan pembelaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Carolina Dorcas YA tersebut. Kini nasib Mbah Parman berada di tangan para hakim, Sidang putusan atas kasus ini di jadwalkan Senin (11/12/17).
Ninik indah wijati Jaksa penuntut umum (JPU) tetap tidak bergeming dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasehat hukumnya, beliau tetap bersikukuh pada tuntutan awal yaitu hukuman penjara satu tahun dan denda 500 juta rupiah.
Sementara itu, penasehat hukum Sutanto Wijaya mengatakan bahwa semua yang dilakukan sudah maksimal dan sesuai aturan yang berlaku dan tuntutan dari JPU juga sudah sesuai UU P3H.
Tetapi ada beberapa tuntutan dari JPU yang ditolak oleh penasihat hukum Mbah Parman, yaitu penambahan tuntutan pada pasal 83 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 12 UU RI no.18 tahun 2003 tentang P3H dan nominal kerugian perhutani atas tindakan Mbah parman senilai Rp.263.829 karena menurut Sutanto W besaran nominal itu tidak ada dasarnya dan tanpa dilengkapi keterangan ahli.
Ditambahkan oleh Sutanto E, bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan tuntutan Mbah Parman dan sekarang semua tinggal bagaimana majelis hakim menyikapinya.
Apa yg dilakukan Mbah Parman murni kemanusiaan, bukan semata-mata mata mencari kreuntungan, karena mau beli kayu untuk mengganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk tidak mampu, maka di ambil kayu milik perhutani tersebut, terangnya.
Mbah Parman di dakwa telah melakukan pencurian kayu milik perhutani yang telah melanggar UU RI no 18 tahun 2003 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan). (whin/nur)