Peristiwa

Guru Pelaku Pencabulan 25 Siswi Terancam 15 Th Penjara

215
×

Guru Pelaku Pencabulan 25 Siswi Terancam 15 Th Penjara

Sebarkan artikel ini
Press Release Kasus Pencabulan yang Dilakukan Guru SMP Negeri 6 Jombang

Jombang, HarianForum.com – Seperti diketahui beberapa waktu lalu, puluhan wali murid mendatangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Jombang, pada Senin (12/2). Kedatangan mereka bermaksud memprotes kelakuan guru berinisial EA yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan siswi.

Selain itu, terungkap pula adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap sedikitnya 25 siswi di sekolah itu. Ulah dari oknum guru tersebut terjadi sejak 7 bulan lalu. Hingga akhirnya oknum guru SMP Negeri 6 Jombang, berinisial EA yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan muridnya diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (13/2/2018). Petugas juga menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Senin (26/2/18), mengatakan bahwa berdasar hasil dari penyidikan polisi, terungkap awal mula kejadian ketika adanya perkemahan penerimaan siswa baru di sekolah.

Ketika korban dan teman-temannya mengikuti kegiatan renungan malam, korban tidak kuat sehingga pingsan. Ketika tersadar korban sudah berada di tenda pertolongan bersama tersangka.

Kepada korban, tersangka EA mengatakan akan melakukan rukyah kepada korban, dan pada saat melakukan rukyah tersebut tersangka melakukan pencabulan kepada korban.

“Korban keseluruhan berjumlah 25 anak dan sudah dilakukan pemeriksaan pada 24 anak, karena yang 1 tidak bersedia untuk dimintai keterangan.” Ujar Gatot.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka EA selalu memperdayai muridnya bahwa dia bisa mengusir setan yang ada di dalam tubuh korban dengan cara rukyah. ”Bahkan salah satu siswa sampai dilakukan persetubuhan di gudang mushola sekolah.” Tambah Gatot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun berdasar pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *