Nganjuk, HarianForum.com- MA (26) warga Dusun Cekel RT 01 RW 01 Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk yang merupakan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil LL berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jatikalen.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka MA, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 16 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil LL yang disimpan dibawah pohon nangka samping rumahnya dan 1 plastik klip yang berisi 5 butir pil LL serta uang sebesar 130.000 rupiah.
“Kejadian tersebut berawal saat Unit Reskrim Polsek Jatikalen melakukan patroli kewilayahan dan antisipasi 3 C (Curat, Curas, Curanmor) tepatnya di Jalan Raya Jatikalen tepatnya di pertigaan Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk dan mengamankan LA yang saat itu sedang mengkonsumsi okerbaya jenis Pil LL,” jelas Iptu Rony.
Masih kata Iptu Rony, saat dilakukan pemeriksaan, LA kedapatan membawa pil LL sebanyak 10 butir. Lalu, saat Tim Reskrim Polsek Jatikalen menyisir jembatan Desa Munung Kecamatan Jatikalen juga mengamankan DA yang juga kedapatan membawa pil LL sebanyak 5 butir.
Selain itu, LA dan DA juga mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari MA yang saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya.
Menurut keterangan MA bahwa dirinya mendapatkan pil LL tersebut dengan cara membeli dari CA warga Kabupaten Jombang yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengembangan petugas.
Kemudian, ketiga pemuda dan barang buktinya tersebut diamankan di Polsek Jatikalen Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut dan guna kepentingan proses sidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Jatikalen Polres Nganjuk.(Red)