Jombang, HarianForum.com – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan nakotika golongan I jenis sabu, Jumat (13/4/18) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelaku adalah Moch.Syaifudin (32) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pria yang sehari-harinya menjual ikan bakar itu ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengantongi nama pelaku.
Dari tangan Syaifudin, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,09 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,07 gram, 2 pipet kaca, 2 buah skrop plastik, 1 alat hisap, 1 sedotan sebagai alat hisap, 1 pak sedotan, dan 1 buah korek api.
Setelah mengamankan tersangka Syaifudin, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
Mereka adalah Viki Efendi (23) pemuda yang masih satu desa dengan palaku Syaifudin. Dirinya ditangkap petugas sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara satu lagi adalah Wahyu Aritonang (29) warga Desa Bluto, Kecamatan Prajuritkulon, Kabupaten Mojokerti sekitar pukul 01.00 WIB.
Syaifudin dan Viki diamankan petugas saat berada di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sementara Wahyu diamankan petugas saat berada di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Dari tangan Viki, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang diduga terdapat sisa sabu, satu plastik klip yang diduga terdapat sisa sabu, dan satu buah korek api. Sementara dari tangan Wahyu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 plastik klip bekas bungkus sabu yang diduga ada sisa sabu, 2 skrop dari sedotan, seperangkat alat hisap ada sisa sabu, 1 pak sedotan plastik, dan 1 korek api.
Ketiganya diamankan petugas dihari yang sama yang selanjutnya digelandang ke Mapolsek Mojowarno untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan pelaku lainnya. Atas ulahnya ketiga pelaku dijerat tindak pidana Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (tof/nur)