Malang, Harianforum.com – Menyosialisasikan alur mekanisme pendaftaran varietas tanaman kepadan petani menjadi fokus utama Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Djamal.
Erizal mengatakan, “Karena memang pemahaman masyarakat itu masih terbolak-balik. Antara pendaftaran, perlindungan, dan pelepasan.” Ungkapnya di Malang, Rabu (6/12/17).
Ketiga tahapan itu memiliki proses yang berbeda. Proses pendaftaran adalah ketika petani mendaftarkan hasil varietas tanaman yang diproduksinya. “Jadi pendaftaran itu dia semacam KTP. Identitas atas varietasnya.” Ujarnya.
Untuk tahap perlindungan memberikan petani jaminan atas hak kepemilikannya. Ketika sudah didaftarkan dalam perlindungan, maka jika ada yang mengklaim, bisa dipidana. Pada saat petani ingin mengomersialkan varietas tanamannya, maka dia harus mendaftarkan pelepasan.
Lebih jelas Erizal memaparkan, “Kalau dia mau jual ke pasar, dia harus pelepasan. Diuji dulu, apakah yang dibilang oleh pemulia itu sesuai dengan yang dijanjikan. Apa manfaatnya. Kalau sudah dilepas, dia bisa dijual.” Pungkasnya.
Pihaknya memprioritaskan varietas tanaman holtikultura untuk didaftarkan. Pasalnya, holtikultura bisa diproduksi secara komersial, tambah Erizal. (Jpnn/Frm)