Nganjuk, HarianHorum.com- Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu, yakni JS (28) warga Dsn. Kedungregul, Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan DA (22) warga Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk.
“Kedua tersangka tersebut di tangkap di TKP berbeda, tersangka JS ditangkap Di Warung termasuk Kel. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan sedangka tersangka DA di Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk,” ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
Pada saat dilakukan penggeledahan, tersangka JS kedapatan memiliki barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk cristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,22 gram.
“Dari introgarasi, tersangka JS menerangkan bahwa dirinya memiliki 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,07 gram yang disimpan di dompet. Selain itu, JS mengaku barang narkotika tersebut adalah pesanan temannya l JW warga Baron Kab. Nganjuk yang kini masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Tersangka JS juga mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari DA. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan pada hari Senin (29/03) di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DA, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram, 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu yang seberat 0,28 gram, 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,09 gram, 1 buah bekas bungkus shabu yang dimasukkan plastik klip, Seperangkat alat hisap shabu, 1 buah Hp.
Saat dilakukan interogasi, DA mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari temannya BOS warga Kota Surabaya yang kini masih dalam pengembangan.
Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)