Jombang, HarianForum.com – Perjudian masih sering kali dilakukan masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Jombang. Unit Resmob II Polres Jombang, Kamis (8/3/18) telah berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis domino dan pelaku perjudian jenis remi di hari yang sama.
Petugas mengamankan tersangka judi domino di Dusun/Desa Gedangan , Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sekitar pukul 14.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 set kartu remi domino dan uang sebesar 66 ribu.Tersangka adalah Sunyoto (37) dan temannya yang merupakan warga desa setempat.
Selanjutnya petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, terangka dijerat Pasal 303 KUHP.
Tak hanya sampai disitu, Unit Resmob II Polres Jombang berhasil mengembangkan kasus perjudian itu, dan dihari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan perjudian jenis remi.
Perjudian jenis remi itu masih di satu kecamatan yang sama, yakni di Kecamatan Sumobito. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis remi tersebut.
Tersangka yakni Yahya (47) warga Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito. Dia diamankan petugas beserta barang bukti berupa 1 set karti remi dan uang taruhan sebesar 250 ribu.
Tak hanya seorang, Yahya diamankan petugas bersama dengan temannya di Dusun Sidokampir, Desa Buduk Sidorejo, Kecamatan Sumobito. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka juga dijerat Pasal 303 KUHP karena telah melakukan judi remi dengan taruhan tanpa ijin. (tof/nur)