Nganjuk, HarianForum.com -DPRD kabupaten Nganjuk gelar rapat Paripurna tentang perpanjangan Masa tugas Panitia Khusus (Pansus). Pansus 1 membidangi Pajak Daerah, Pansus 2 membidangi Penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki lima sesuai Peraturan Pemerintah nomor 6/2023 , Pansus 3 membidangi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7/2023.
Dalam rapat Paripurna tersebut ketiga Pansus meminta perpanjangan waktu kerja Pansus, karena kerja pansus belum selesai dan masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan.
“Mengingat kerja pansus yang belum selesai, maka dilakukanya perpanjangan masa kerjanya, “kata Ulum Basthomi wakil pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk pada hari Sabtu, 5/8/2023.
Masa kerja Pansus diperpanjang dari tanggal ditetapkan, yaitu mulai tanggal 02/8/2023 sampai dengan tanggal 16/2/2023, sementara biaya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk.
Agenda rapat selanjutnya, yaitu tentang pengumuman pemberhentian Marhaen Djumadi yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk, usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati hasil pilkada serentak tahun 2018 yang akan berakhir pada 24 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Bustomi mengatakan Pengumuman Pemberhentian Bupati Nganjuk H. Marhaen Djumadi tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim Tanggal 13 Juli 2023 nomor: 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak tahun 2018.
“Pengumuman pemberhentian Bupati akan diumumkan pemberhentiannya oleh Ketua DPRD sebagaimana diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah” kata Ulum Bustomi, Minggu (6/8/2023).
Berkaitan dengan hal itu DPRD Kabupaten Nganjuk telah menggelar Rapat Paripurna untuk pengusulan pemberhentian Bupati Nganjuk. Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Nganjuk paling cepat dilakukan 6 bulan dan paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya.
Setelah dilakukan telaah dan kajian serta pembahasan oleh setiap Fraksi menurut Ulum Bustomi muncul tiga nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Nganjuk. Yaitu Nur Solekan (Sekda Kabupaten Nganjuk), Mokhamat Yasin (Kepala Inspektorat Nganjuk) dan Sri Handoko Taruna (Direktur Kewaspadaan Nasional pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.)
Tiga nama tersebut telah diputuskan DPRD Nganjuk untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Nganjuk. (Yofan)