BeritaPemerintahPolitik dan Pemerintahan

DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Terkait RPJPD 2025-2045 dan Revisi Perda BPR

396
×

DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Terkait RPJPD 2025-2045 dan Revisi Perda BPR

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, HarianForum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (8/5/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh wakil pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, didampingi oleh Ulum Basthomi dan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono.

Turut hadir dalam rapat tersebut Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, OPD Kabupaten Nganjuk, dan Anggota DPRD Nganjuk.

Agenda rapat mencakup penyampaian Bapemperda DPRD Nganjuk terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nganjuk mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Bupati Nganjuk Terhadap Raperda Kabupaten Nganjuk mengenai Perusahaan Perseroan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.

Sebelum rapat dimulai, salah satu anggota DPR Nganjuk, Mariyanto, menyampaikan usulannya bahwa tahun 2024 adalah tahun yang sangat strategis di mana kita banyak mempersiapkan RPJPD Kabupaten Nganjuk 2025-2045.

Kemudian, dalam sambutannya Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan bahwa Kabupaten Nganjuk sudah mengantisipasi hal ini dan pada tanggal 20 Maret 2024 telah bersurat kepada KA SN mengenai persiapan pengisian jabatan, terutama jabatan strategis seperti Bappeda, BPKAD, maupun Bappenda. Karena Fungsi strategis ini harus segera kita antisipasi dan kita isi apabila terjadi kekosongan, misalnya karena pensiun.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Bupati Sri Handoko Taruna menjelaskan bahwa Raperda tentang perusahaan perseroan BPR Anjuk Ladang ini perlu dilakukan karena menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam ketentuan pasal 314 huruf C, bahwa nomenklatur perkreditan harus diubah menjadi perekonomian.
Selain itu dalam rangka revisitalisasi peranan BPR sebagai penggerak perekonomian Masyarakat dan perbaikan tata kelola BPR,” Jelasnya.

Kemudian, terkait RPJPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045, Pj Bupati menyoroti pentingnya penyusunan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

“RPJPD harus menjadi landasan kuat dalam mengarahkan pembangunan di Kabupaten Nganjuk menuju masa depan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat,” Ungkapnya.

Selanjutnya, penyerahan Raperda dilakukan oleh Ketua DPRD Nganjuk kepada Pj. Bupati Nganjuk.

Saat diwawancarai di lokasi, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengatakan bahwa revisi Perda BPR diperlukan karena amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang menuntut perubahan nomenklatur dari perkreditan menjadi perekonomian.

“Ini merupakan salah satu momen untuk melakukan revisi selain dari isu-isu lainnya, namun intinya adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Sementara RPJPD 2025-2045 ini adalah amanat undang-undang yang harus kami jalankan sebagai titik tolak dalam pembangunan Kabupaten Nganjuk ke depan,” Ungkapnya.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan bahwa, “Agenda hari ini adalah penyerahan Raperda, baik dari inisiatif DPRD maupun dari eksekutif, dengan jumlah 2 dari inisiatif DPRD dan 2 dari eksekutif. Karena nanti setelah ini kita akan memasuki tahap pembahasan yang, ditunggu saja pada tahapan berikutnya yang mana kita akan membentuk panitia khusus untuk membahas Perda yang sudah disampaikan, baik itu dari inisiatif maupun eksekutif,” Jelasnya

(Sov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *