Nganjuk, HarianForum.com- Belakangan ini Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk populer di media, pasalnya di Desa tersebut terdapat tambang/galian inisial C.
Namun benarkan seperti yang diberitakan bahwa galian C tersebut diduga menggunakan solar subsidi untuk bahan bakar minyak alat beratnya. Arif Wibowo, Direktur CV. Bejo Makmur angkat bicara.
“Bessic saya orang lapangan, saya juga pengurus lembaga swadaya masyarakat LSM, kami biasa melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, setidaknya saya sedikit tau tentang aturan, dan tentunya saya harus meminimalisir pelanggaran,” Ungkap Arif.
Lebih lanjut pria beralis putih ini menegaskan bahwa, usaha yang ditekuninya telah mengantongi izin dari Pemerintah pusat pada tahun 2022 ini, sebagai warga Negara yang baik dirinya mengaku telah melalui mekanisme yang ditentukan Negara dari perizinannya, “Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa, galian C milik saya dianggap ilegal, kabar seperti itu saya rasa merugikan perusahaan saya sebagai penyedia barang.” Imbuhnya
Tidak hanya soal perizinan, bahan bakar minyak alat berat saya pun menggunakan bahan bakar yang diperuntukkan industri oleh pemerintah, yakni BBM Non Subsidi.
“Kami membeli bahan bakar dari perusahaan resmi, smua bukti pembeliannya ada, kabar yang tidak bertanggung jawab itu saya rasa sangat merugikan pihak saya selaku pengusaha ” Ujar Arif.
“Kalau ini terus bergulir, kolega saya bisa lari, karena mengira kami pengusaha bermasalah, padahal kami menggunakan BBM untuk industri, ini Lo, Invoice yang dikirim perusaan penyedia kepada CV saya, atas pembelanjaan BBM CV Bejo Makmur ” Pungkasnya sembari menjukan nota2 pembelian.(Red)