Jombang, HarianForum.com – Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Desa Gedangan bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Selasa 15/02/2022. Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang digelar di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, turut dihadiri Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jombang, Aris Yuswantono, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Kediri, Raden Doni Sumbada, Camat Mojowarno Supriyono, Kepala Desa Gedangan Soekarno, Perangkat Desa setempat, tokoh masyarakat serta tamu undangan.
Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jombang, Aris Yuswantono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi cukai tersebut bertujuan untuk menambah wawasan serta ilmu terkait cukai kepada masyarakat. “Cukai harus disosialisasikan, karena cukai ini untuk kita semua. Jika Kabupaten Jombang mendapat cukai yang banyak, maka hal itu juga membantu dalam memperbaiki sarana dan prasarana di Kabupaten Jombang, yang akhir-akhir ini dikeluhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya pelaksanaan ini, tambahnya, diharapkan seluruh masyarakat Desa Gedangan, dapat mengikuti kegiatan sosialisasi terkait cukai hingga selesai. Sehingga, bisa lebih paham dan menambah pengetahuan
Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Kediri, Raden Doni Sumbada, dalam kesempatan itu menyampaikan, Kantor Bea Cukai Kediri menaungi empat wilayah, antara lain Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk serta Kabupaten Jombang. Inti dari sosialisasi cukai ada dua, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara, yang hampir sama dengan pajak serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.
“Barang yang kena cukai, sebelum mendapat cukai, maka barang tersebut harus memenuhi standart kesehatan. Sehingga, bisa dikonsumsi dan sehat. Hasil dari cukai selain untuk membenahi sarana dan prasarana, juga di gunakan untuk kesehatan,” tuturnya.
Tahun 2021, tambahnya, Kantor Bea Cukai Kediri sampai dengan 31 Desember, bisa mengumpulkan dana cukai dengan total Rp 32 triliun lebih dari total target yang di berikan oleh Menteri Keuangan yaitu sebesar Rp 27 triliun.
“Tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Hanya barang yang mempunyai sifat dan karateristik, antara lain barang yang konsumsinya harus dikendalikan serta peredarannya harus diawasi karena dapat menimbulkan dampak negative, yang dikenakan cukai. Contoh barang kena cukai yaitu alkohol, minunan alkohol serta hasil tembakau,” paparnya.
Pita Cukai sendiri di cetak oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), tingkat keamanannya sangat tinggi seperti uang. Setiap tahun, pita cukai akan berubah warna, desain serta temanya. Cara pendeteksian keaslian dengan cara di raba, dilihat, menggunakan alat serta menggunakan cairan khusus, yang bisa di cek oleh Bea Cukai.
“Setiap orang, siapapun yang memproduksi rokok, memproduksi barang kena cukai tanpa ijin ancaman hukuman mininal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal 2 kali nilai cukai sampai makaimal 10 kali nilai cukai yang semestinya di bayar. Hukuman ini bagi yang mengedarkan, memproduksi serta menyediakan. Bagi yang memalsu pita cukai, minimal 1 tahun penjara sampai maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan dendanya minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya.
Selama tahun 2021, Bea Cukai Kediri telah melakukan penindakan di Kabupaten Jombang, sebanyak 20 kali penindakan rokok ilegal. Dari 20 penindakan, mendapatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang. Nilai rokok sekitar 3.289.000.000, potensi kerugian negara sebesar Rp 2148.000.000.
“Dari 20 penindakan, ada tiga kasus di naikan ke level penyidikan dan diajukan ke penuntut umum untuk dilakukan penindakan di pengadilan. Dua kasus sudah diputuskan dan satu kasus masih dalam proses tahap ke 2,” tambahnya.
Kepala Desa Gedangan, Sukarno menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kominfo serta Bea Cukai Kediri, yang sudah melaksanakan sosialisasi cukai di Desa Gedangan. “Mudah-mudahan dengan diadakan sosialisasi ini, masyarakat kian paham, pungkasnya.(hms/lil)