Mojokerto, HarianForum.com – Dua pelaku pecah kaca mobil berhasil dibekuk oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polres Mojokerto. Kejahatan kedua pelaku ini terjadi di halaman kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jumat (11/5/18).
Pelaku tersebut yakni MT (29) warga Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dan KS (37) warga Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Kejadian ini berawal saat Polres Mojokerto melakukan patroli dan menangkap basah kedua pelaku usai memecahkan kaca mobil dengan nopol W 1908 AY warna hitam milik pengusaha swasta berinisial ABA (26) warga Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Petugas berusaha mengejar kedua pelaku yang berupaya kabur dengan mengendarai motor warna hitam. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku MT menendang angota polisi hingga sempat terjatuh, sedangkan pelaku KS berusaha menabrakkan motornya ke arah polisi yang menghadangnya.
Petugas lalu melumpuhkan kaki kanan pelaku MT karena dianggap membahayakan dan tidak menggubris tembakan peringatan petugas.
“Pelaku MT berhasil ditangkap membawa tas ransel warna hitam milik korban berisi uang Rp 36.986.500.” Ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono.
Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyidikan, untuk mengetahui dugaan ada lokasi kejahatan lainnya. (Sur/Frm)