Jombang, HarianForum.com- Polres Jombang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Dinas Perhubungan menggelar pertemuan dengan para supir angkutan umum dan pengemudi atau pengusaha kereta kelinci dan bus tayo Senin (17/2) siang.
Dalam pertemuan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut, Kabag Ops Polres Jombang Kompol Samsul menekankan bahwa kereta kelinci dan bus tayo sudah dilarang untuk melintas di jalan raya, baik jalan Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.
“Aturan ini sesuai UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang melanggar akan kami lakukan penindakan” ujarnya.
Pertemuan yang dihadiri Sekda Jombang Ach. Jazulie, Kepala Dishub Hartono, dan perwakilan Kodim 0814 Jombang tersebut digelar di Mapolres Polres Jombang. Hadir juga dalam pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pengurus DPD Serikat Supir Indonesia (SSI) Jawa Timur Edi Sunarto.
Sekda Jombang Ach. Jazulie mengatakan ia hadir sebagai perwakilan Bupati Jombang dalam pertemuan tersebut untuk meminta pendapat dan aspirasi secara langsung dari para supir angkutan umum dan kereta kelinci.
“Ini akan kami sampaikan dalam rapat bersama pejabat daerah untuk merumuskan solusi terkait dengan polemik yang terjadi antara angkutan umum dan kereta kelinci dan bus tayo” katanya
Edi Sunarto selaku perwakilan dari para supir angkutan umum mengungkapkan polemik ini sebenarnya bukan terjadi antara supir angkutan umum dengan supir kereta kelinci maupun tayo.
“Kalau kita melihat pada UU nomer 33 dan 34 tahun 1964 tentang keselamatan dan UU nomer 22 tahun 2009 yang juga membahahas tentang kelaikan angkutan jalan, ini peraturan sudah jelas. Jika pemerintah daerah tanggap akan hal ini sebenarnya bisa diantisipasi. Dengan dibatasi atau dibuatkan jalur khusus,”ungkapnya
Sementara itu dari perwakilan pengemudi kereta kelinci juga mengaku sudah menaati aturan yang ada dengan menghentikan pembuatan kereta kelinci sekaligus berusaha tidak melewati jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Hartono di akhir pertemuan menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan langkah – langkah konkrit untuk membatasi penggunaan kereta kelinci dan bus tayo, utamanya yang biasa digunakan untuk mengangkut siswa sekolah baik dalam momen liburan maupun agenda lain.
“Kami akan terbitkan surat edaran yang nanti akan ditanda tangani oleh Sekda Jombang yang isinya adalah larangan bagi sekolah – sekolah untuk menggunakan kereta kelinci dan bus tayo untuk kegiatan sekolah. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang untuk menyampaikan edaran ini kepada sekolah, karena penggunaan kendaraan yang tidak sesuai prosedur undang – undang adalah merupakan pelanggaran.” ujarnya disambut tepuk tangan dari para hadirin.
Kompol Samsul menambahkan bahwa terkait operasi tilang tidak bisa dilakukan oleh jajaran Polsek dan hanya bisa dilakukan oleh petugas dari Satlantas Polres Jombang. Hal ini merespons permintaan para supir angkutan umum untuk dilakukan operasi lalu lintas di area-area yang bukan perkotaan untuk menindak kereta kelinci yang masih beroperasi di wilayah jalan raya yang jauh dari perkotaan.(lil)