Jombang, HarianForum.com – Seorang pemuda asal Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ditangkap petugas Reskrim Polsek Diwek usai melakukan pencurian uang di bengkel milik Ali Musafak di Dusun Kayen, Desa Kayangan Kecamatan Diwek.
Kejadian berawal saat kecurigaan pemilik bengkel Ali Musafak setelah kehilangan uang sebesar Rp. 3.000.000,00 di dalam bengkelnya. Setelah kehilangan uangnya, terlihat tersangka MA (24) yang berada di sekitar bengkelnya.
Menurut pengakuan tersangka MA, dirinya melakukan tindakan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Siang itu, Senin (5/3/18) korban meninggalkan laci bengkelnya dalam keadaan tidak terkunci untuk melaksanakan sholat dan sempat tertidur karena kecapekan.
Saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,00 di laci yang tak terkunci. Petugas yang menangkapnya menemukan uang tersebut masih berada di saku celana tersangka.
Menurut Kapolsek Diwek AKP Bambang SB, tersangka awalnya mengelak ketika dituduh melakukan pencurian di bengkel motor milik Ali Musafak, tapi ketika digeledah dan ditemukan barang bukti uang di saku celananya, MA tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA beserta barang bukti dan sepeda motor milik tersangka dibawa ke Polsek Diwek untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (tof.nur)