Banyumas, HarianForum.com – Pencabulan yang dilakukan pria berinisial ZAN (27) awal Banyumas terhadap 8 remaja laki-laki ini bikin geram. Pasalnya, tak hanya mencabuli korbannya, dirinya juga merekam aksi bejatnya untuk dijadikan koleksi.
AKBP Bambang Yudhantara Salamun Kapolres Banyumas mengungkapkan, “Setelah mengajak korban nonton bareng video porno, baru setelah itu aksinya (pencabulan) dia rekam. Rekaman sudah kita dapat juga dan disimpan dalam handphonenya untuk koleksi pribadi dia.” Ungkapnya di Mapolres Banyumas, Selasa (2/1/18).
Video pencabulan tersebut berjumlah 5 video dengan durasi sekitar 2 menit. Polisi juga mendapati banyak video porno yang disimpan di laptop pelaku. Sebanyak 8 remaja yang jadi korbannya berumur antara 13 tahun-19 tahun.
Untuk korban yang berumur 19 tahun sudah mendapatkan perlakuan tersebut dari pelaku sejak di bawah umur 17 tahun. Hampir semua para korban tinggal dekat dengan pelaku.
Dipaparkan oleh Bambang, “Ada beberapa TKP, mengingat korbannya juga cukup banyak, tapi semuanya sudah bisa kita datakan.” Pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ZAN ditangkap saat melarikan diri di Batam. (Dtk/Frm)