Peristiwa

Bawa Celurit Saat Sidang Mediasi di PA, Pria Lamongan Diamankan Polsek Deket

352
×

Bawa Celurit Saat Sidang Mediasi di PA, Pria Lamongan Diamankan Polsek Deket

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Deket Saat Mengamankan Iswahyudi dan Barang Bukti Berupa Celurit (tri)

Lamongan, HarianForum.com – Sidang mediasi perceraian antara Iswahyudi (34) dan sang istri di Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Selasa (10/7/18) sempat diwarnai kericuhan. Pasalnya, Iswahyudi membawa celurit yang disembunyikannya di pinggang kiri lalu ditutupi baju yang dipakainya.

Pria yang tinggal di Dusun Pengkol, Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan dan bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia itu tiba-tiba didatangi dua anggota Polsek Deket yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang. Mereka pun langsung menggeledah tubuh Iswahyudi.

Keberadaan celurit tersebut diketahui pertama kali oleh juru parkir PA, Suki. Suki yang curiga dengan gerak-gerik Iswahyudi pun melaporkannya kepada panitera muda PA, Mazir. Selanjutnya Mazir pun melaporkan ke dua anggota Polsek Deket yang melaksanakan jaga rutin di PA, yakni Aiptu Sigit dan Bripka Dian.

Dua anggota ini kemudian menginformasikan ke Polsek Deket. Dan Kanit Reskrim, Iptu Bambang bersama angota langsung menuju ke kantor PA Lamongan. Setelah diketahui posisi tersangka berada di ruang mediasi, langsung dilakukan pengeledahan badan dan pada pinggang kiri tersangka ditemukan sebilah celurit lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Deket untuk proses penyidikan.

Saat pemeriksaan, tersangka Iswandi mengaku nekat membawa clurit untuk menakut nakuti istrinya yang digugat cerai agar tidak marah-marah saat digelar sidang. “Biar cepat selesai dengan membawa celurit istri jadi takut tidak ngomel terus.” Aku Iswandi.

Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro mengungkapkan, “Tersangka kita titipkan di sel tahanan polres. Karena sel tahanan polsek dalam perbaikan.” Ujarnya, Selasa (10/7/18).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau dijerat pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *