Nganjuk, HarianForum.com- DA (38) warga Pulo Wonokromo Wetan Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya yang sehari – hari bekerja sebagai sopir, kini harus menjalani hidupnya mendekam dijeruji besi, hal itu dikarenakan dirinya kedapatan menyimpan Narkotika jenis shabu oleh Tim Rajawali 19 Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya, Jumat (06/11).
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan Saat penangkapan, tersangka sedang duduk didalam salah satu rumah termasuk Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Rajawali 19 menemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 2,87 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisab shabu 1 buah HP dan 1 unit mobil Daihatsu,” ungkapnya.
DA mengaku bahwa dirinya mengantar Narkotika jenis shabu tersebut kepada temannya yang sekarang masih dalam pengejaran (DPO) warga Kelurahan Warujayeng. Dan dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari DA warga kota Surabaya yang kini juga berstatus DPO dengan sistem ranjau.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)