Jombang, HarianForum.com – Polsek Megaluh berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan judi jenis 41, Kamis (25/1/18).
Mereka adalah Markuat (46) warga Desa Sudimoro dan Sutrisno (54) warga Desa Ngogri, keduanya tinggal diwilayah Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Keduanya ditangkap di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh sekitar pukul 15.50 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, 1 lembar tikar daun pandan, 1 lembar kalender, serta uang sebesar 109.500 ribu.
Kedua pelaku diamankan petugas di Mapolsek Megaluh beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibatnya, keduanya di jerat tindak pidana Perjudian 41 Pasal 303 KUHP. (tof/nur)