Nganjuk, HarianForum.com – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan cara pepet bacok menggunakan senjata tajam yang belakang ini meresahkan masayarakat. Pelaku inisial TP (21) dan IP (25) masih DPO.
TP (21) Warga Desa Balongasem Kecematan Lengkong Kabupaten, sedangkan IP (25) warga desa Ngringin, Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
AKP I Gusti Agung Ananta Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengatakan Motif dari pelaku adalah masalah pribadi dengan keluarganya (melampiaskan), sehingga dua pelaku secara bergantian nekat melakukan aksi pepet bacok secara acak. Pelaku tidak hanya satu kali saja melakukan penganiayaan, namun sudah berkali-kali melakukan aksi pepet bacok
Pelaku (TR) mengaku salah satu kejadian pada, Sabtu (13/11/22) bermula saat IP ada masalah keluarga dan mereka berdua mengambil sajam clurit, menggunakan vario hitam dan mengikuti korban secara acak. Dimana yang dua korban ini merupakan anak dibawah umur yakni MZ (16) dan MF (15)
“Pelaku mengaku saat melakukan aksinya, Pada saat dilihat situasi aman, pelaku (TR) dan (IP) langsung mendekatati korban (MZ) dan (MH) dan langsung membacok, jadi tidak ada sama sekali ingin merampas atau memeras barang itu tidak ada. Hanya ingin melukai, jadi hanya pelampiasan”, Terang AKP I Gusti Agung Ananta
Korban MZ mengalami luka robek 10cm dibagian punggung dan juga patah tulang lengan, sedangkan MF mengalami luka robek lengan sebelah kanan setelah melalukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke le jo pasal 55 ayat 1 ke le KUHP.