HarianForum.com – Menuju National Single Identity banyak pro dan kontra mengenai cara registrasi ulang nomor pelanggan sululer yang wajib mencamtumkan nama ibu kandung.
Ternyata Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya mewajibkan pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam proses validasi ke nomor 4444.
Peraturan tersebut diberlakukan mulai 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Registrasi ini hanya untuk katu ulang prabayar, bukan yang paska bayar.
Untuk kartu prabayar lama, kirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444. Untuk kartu prabayar baru yang akan diregistrasikan dengan format NIK#NomorKK kirim ke 4444.
Jika ada SMS yang meminta nama ibu kandung, abaikan karen itu penipuan. Aturan SMS ini tidak memerlukan nama ibu kandung.
Selain melalui SMS ke nomor 4444, verifikasi ulang ini juga dapat dilakukan gerai-gerai operator seluler, dan tetap menyertakan nomor KTP dan KK. (Uzn/Frm)