Hukum & Kriminalitas

Cabuli Siswa Kelas 3 SD di Pematang Sawah, Seorang Buruh Tani Dingkus Polisi

211
×

Cabuli Siswa Kelas 3 SD di Pematang Sawah, Seorang Buruh Tani Dingkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, HarianForum.com- Kasus pelecehan seksual sepertinya tak ada henti – hentinya, dan selalu anak di bawah umur yang menjadi korban. Kali ini, seorang siswi kelas 3 SD di Banyuwangi dicabuli seorang buruh tani dan remaja di pematang sawah.

Mereka adalah TL (28th) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo dan D yang juga masih dibawah umur. “Sementara pelaku satunya inisial D, masih di bawah umur sehingga belum kita lakukan penahanan,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut Arman mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 31 Juli 2020. Awalnya, ada seorang warga yang melihat korban berjalan bersama kedua pelaku menuju areal persawahan dekat rumahnya.

“Selang sejam kemudian, kedua pelaku keluar dari areal persawahan meninggalkan korban sendiri di TKP. Barulah 15 menit kemudian, korban keluar dari areal persawahan tersebut,” ujar Arman.

Korban keluar dari area persawahan sekitar 15 menit setelahnya, sehingga menimbulkan kecurigaan warga yang melihat. Akhirnya, warga memanggil korban untuk menanyakan apa yang dilakukan bersama kedua pelaku di areal persawahan tersebut.

Menurut Arman, Korban mengakui telah dicabuli oleh kedua pelaku. Mendengar hal tersebut, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Wongsorejo.

“Saksi yang melihat kejadian langsung melapor ke polisi, karena korban hidup sendiri bersama neneknya. Sementara orang tua korban bekerja di luar kota,” ujarnya.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaos bola warna hitam dan satu celana pendek motif bunga warna oranye milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TL kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan. Tersangka dijerat Pasal 76 D, E Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *