Nganjuk, HarianForum.com- Tidak adanya kejelasan terkait penyaluran dana refocusing memicu semua elemen masyarakat di Kabupaten Nganjuk untuk angkat suara. Praduga demi praduga dilontarkan dengan memojokkan pihak yang berkuasa atas dana tersebut.
Karena berita itu, Wabup Marhaen Djumadi mengatakan bahwa dalam penyaluran dana refocusing poin pertama yang digeser adalah belanja barang dan jasa serta belanja modal lebih kurang 50 persen. Jadi tidak semua sisanya bisa di eksekusi.
“Pemerintah dalam melaksanakan refocusing sudah sesuai peraturan antara lain Permendagri No. 19 tahun 2020, Permendagri No. 20 tahun 2020, keputusan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri dan masih banyak lagi peraturan terkait Covid-19 tersebut,” ungkapnya, Minggu (14/06).
Selain itu, Wabup Marhaen juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah tentu diawasi oleh APIP, BPK, serta di dampingi BPKP. “Setiap bulan kita juga harus laporan ke Kemendagri dan Kementrian Keuangan. Sehingga kita tidak berani keluar dari aturan,” tambah Wabup Marhaen.
Masih kata Wabup Marhaen, bahwa dana refocusing yang berada di bank Jatim tersebut tidak dibawah nama perorangan melainkan berada di RKUD (Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah) atau biasa yang di maksud RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perubahan).
Seperti yang telah diketahui, dana refocusing merupakan dana anggaran OPD yang dipotong untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Nganjuk.(Nur)