Nganjuk, HarianForum.com- Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman pada hari Minggu (12/01/2020) di wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Tersangka YK (22th) warga Kecamatan Grogol-Kediri yang merupakan pekerja serabutan ini dibekuk karena kedapatan membawa shabu sebanyak satu bungkus plastik klip dengan berat 0,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamanankan 1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah korek api gas serta 1 buah HP merk Samsung warna putih juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut ditemukan saat team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan di ruang tamu dalam kontrakan tersangka termasuk Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari A (warga Kabupaten Kediri) yang sekarang berstatus DPO.
Barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka YK dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Red)