Hukum & Kriminalitas

Unit Reskrim Polsek Mojowarno Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja

179
×

Unit Reskrim Polsek Mojowarno Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com-  Unit Reskrim Polsek Mojowarno telah berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kali ini tempat kejadian perkara berada di Dusun /desa Mojoduwur kec Mojowarno kab Jombang, mengamankan JP (27 Thn) (28/10/2019) dengan beberapa barang bukti diantaranya, 1 (satu ) set timbangan manual warna hijau, 9 (sembilan) bendel kertas lintingan rokok, 1 (satu ) plastik klip, Masih ada sisa sabu 1 (satu) buah skrip yang terbuat dari sedotan plastik yang sudah di gunting, 1 (satu) buah gulungan plastik yang di pakai alat bakar sabu, 1(satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1(satu) buah tutup botol plastik yang sudah di lubangi yang di gunakan untuk mengkonsumsi sabu, Daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg (550 gram).

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, SiK , Petugas bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah hukumnya kemudian hari senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 01.00 WIB Unit Reskrim Polsek mojowarno melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barang buktinya yang disimpan di rumah tersangka JP di dusun/desa mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kab Jombang.

Masih dari Kapolres, “Diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan atau memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112. Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Kapolres.

Dari kejadian ini kemudian Unit Reskrim Polsek mojowarno mengamankan pelaku serta barang buktinya ke Polsek mojowarno dan menyerahkan ke Polres Jombang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *