Jombang, HarianForum.com- Seperti yang di beritakan oleh beberapa media beberapa hari yang lalu bahwa pembangunan proyek milik PT Hanindo yang di sinyalir belum mengantongi ijin telah di hentikan.
Hal tersebut di karenakan masyarakat sekitar tidak mengetahui bahwa di tempat tersebut akan di bangun perusahaan percetakan oleh PT Hanindo. Bahkan di duga belum mengantongi ijin pembangunannya. Setelah sempat di hentikan beberapa hari kegiatan pembangunan proyek di lanjutkan lagi tanpa mengindahkan himbauan pihak kecamatan. Mengetahui hal tersebut puluhan warga desa Gondangmanis siang tadi (14/05/2019) memblokade akses masuk pembangunan proyek dengan memasang portal.
“Jatmiko Ketua LPD Mitra KPK di lokasi mengatakan Camat Bandar Kedungmulyo, Jombang, Mahmudi, sudah menghimbau meminta rencana pembangunan pabrik percetakan PT Hanindo di Jalan Raya Kayen, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang untuk dihentikan. Pasalnya, pembangunan pabrik tersebut belum ada ijinnya.
Lanjutnya camat mengaku, belum pernah merasa tahu proyek tersebut ada izinnya, termasuk pemilik dari perusahaan tersebut. Pihak perusahaan tidak pernah koordinasi dengan baik. Pada waktu jual beli pun tanpa sepengetahuan Camat. ungkap Jatmiko.
Masih seputar keterangan Jatmiko “Setiap ijin itu harus mengetahui Kepala Desa sama Camat, belum ada izin seharusnya belum boleh melakukan pembangunan,”Ungkap Jatmiko saat ditemui awak media di lokasi pembangunan pabrik tersebut pada Selasa (14/5/2019).
Menurut Jatmiko ijin yang harus diurus seharusnya ada dua, pertama izin tata ruang dan kedua Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau selama ini belum izin, belum boleh membangun atau melakukan aktivitas proyek. Pihaknya sudah koordinasi dengan camat dan Satpol PP Jombang untuk eksekusi lokasi pengerjaan proyek.
“Himbauan saya proyek harus segera dihentikan. Pihak perusahaan sendiri selama belum ada kejelasan, baik perizinan maupun syarat lainnya tidak boleh melanjutkan proyek yang ada,” jelas Jatmiko.
“Pantauan dilapangan, proyek pengerjaan lokasi diduga untuk bangunan pabrik percetakan PT. Hanindo sudah dalam proses pengurukan, pemerataan areal, dan pembuatan pondasi cor keliling lokasi kurang lebih seluas 900 meter persegi. Lokasi persis di seberang jalan dengan Pos Polisi Gondang Manis dan sebelah timur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gondang Manis.
Belum Berijin Pembangunan Pabrik Percetakan di Gondang Manis. Sebelumnya, pembangunan proyek tersebut diprotes warga. Sebab, belum ada ijinnya dari dinas terkait, dan hanya diketahui oleh oknum kades saja. Jelas Jatmiko
“Ijinnya belum terbit, ketika proyek sudah dikerjakan, salah satu. Sudah melanggar aturan,” katanya kepada awak media (14/5/2019) sore.
Terkait pelanggaran aturan, Miko menilai bisa masuk ranah perdata atau pidana. Baik pihak perusahaan maupun pejabat ditingkat Desa. Menurut dia, Perusahaan dan kepala desa terlalu berani sekali mengerjakan proyek tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
“PT nya untuk usaha percetakan, mulai pengerjaan sudah ada sekitar dua minggu, warga mau berontak dan mempertanyakan ke Kades,” tandasnya.
“karena tak menghiraukan intruksi dari camat, dengan terpaksa Jatmiko ketua LPD Mitra KPK Kabupten Jombang, bersama warga setempat menyoal penghentikan pembangunan pabrik tersebut dengan blogade jalan masuk kendaraan matrial dengan mematok dengan bambu.
Jatmiko juga berharap pihak PT segera mengajukan ijin, dan bisa menampung tenaga kerja dari warga setempat, Tambah Jatmiko “kalau pihak PT masih tetap ngotot berkatifitas, pihaknya akan mengambil jalur hukum,Pungkasnya.
Awak media berusaha konfirmasi terkait gejolak dilapangan untuk menemui seseorang yang dipercaya oleh pihak PT salah satunya Indra dirumahnya di desa Kayen dia tidak ada ditempat, dihubunggi lewat nomor conteknya tidak diangkat juga lewat WA masuk dan sudah dibaca juga tidak di balas. (top)