Jombang, HarianForum.com- Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, selama 12 hari mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019 atau selama 12 hari, kami telah mengungkap sebanyak 43 kasus. Demikian antra lai dikata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dalam pers rilisnya, Rabu (13/02/2019) siang di Graha Bhakti Bhayangkari, Polres Jombang.
Operasi Tumpas Narkoba tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrea Jombang yang telah berhasil menangkap 48 tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah dijebloskan kedalam penjara.
Lebih lanjut AKP Moch Mukid mengatakan, dari 43 kasus diantaranya yakni, 7 kasus TO (Target Operasi) Polda Jatim, mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 30 tersangka. Dan ditambah 15 kasus miras (minuman keras) dengan 18 tersangka. “Untuk sabu 7 kasus, Okerbaya jenis dobel L sebanyak 21 kasus dan miras 15 kasus dengan jumlah 43 kasus,” terangnya.
Selain menangkap tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polrea Jombang juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, narkotika jenis Sabu 9,95 gram, okerbaya dobel L 25.994 butir, 121 botol miras dan 14,5 liter miras. Kemudian, 1 unit timbanhan, 32 unit Hand Phone (HP) dan uang tunai Rp 3.225.000.
Dari kesus tersebut, para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112, ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan tersangka okerbaya dikenakan pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Semuanya kita tahan,” ujarnya.(Red)