Peristiwa

Warga Bareng Dibekuk Polsek Jombang Saat Edarkan Pil Double L

180
×

Warga Bareng Dibekuk Polsek Jombang Saat Edarkan Pil Double L

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis pil double L, Senin (16/7/18) sekitar pukul 19.00 WIB di Jl.Cak Durasim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pelaku adalah Slamet Eko Cahyono (29) warga Dusun Wungurejo, Desa Ngampungan, Keccamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Pelaku tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Jombang saat mengedarkan barang haram tersebut.

Kejadian penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis pil double L, dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil double L disimpan dalam plastic klip dan 1 buah HP warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat tindak pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *