Sumsel, HarianForum.com – Seorang pemuda asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) kini ditahan oleh Polres Musi Rawas, Sumsel karena dirinya mengunggah foto tengah menginjak dan mencoret Al-Quran di akun media sosial miliknya, Senin (18/6/18) hingga menjadi viral.
Ario kini terancam UU ITE dan Pasal Penodaan Agama. Untuk motifnya, sejauh ini hanya cari sensasi saja. “Motifnya sejauh ini cari sensasi saja, tapi masih terus kita dalami. Meski tidak ada keterlibatan orang lain, tetapi untuk tersangka sudah dilanjutkan tes urine dan hasilnya negatif.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu, Rabu (20/6/18).
Karena aksinya itu, Ario resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dirinya juga sedng menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine paa Ario karena diduga saat itu dirinya sedang dalam terpengaruh obat-obatan.
AKP Wahyu mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan benar bahwa dirinya yang mencoret dan menginjak Al-Quran itu. Dia juga mengakui hal tersebut saat menjalani pemeriksaan.” Pungkasnya.
Pelaku kini terancam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (Ind-Zn/Frm)