Jember, HarianForum.com – Aksi kekerasan yang dilakukan FN (14) siswi SMP di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap adik kelasnya, SN (13) yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) diperiksa oleh Polres Jember, Minggu (10/6/18).
Kejadian tersebut berawal saat pelaku mendapat informasi bahwa korban telah bercerita di luar bahwa pelaku ini adalah seorang anak yang nakal. Setelah mendengar informasi tersebut, pelaku langsung mendatangi korban untuk bertanya sambil melakukan aksi kekerasan, kemudian ada yang merekam, dan ternyata videonya viral di media sosial.
“Aksi perundungan tersebut direkam melalui kamera ponsel, kemudian diunggah ke Medsos Facebook dan menjadi viral.” Jelas Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo dalam konferensi pers.
Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Sesuai aturan tersebut, kasus ini dapat diselesaikan di luar pengadilan. Setelah dilakukan mediasi, maka kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke pengadilan.
Kusworo juga menambahkan bahwa, pihaknya melibatkan semua pihak dalam menyelesaikan kasus ini, pihaknya juga berharap kasus yang serupa tidak terulang kembali. (Kom/Frm)