Berita

LBHAM MENGAPRESIASI DIBUKANYA POSKO BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH OCTADELLA BELLYTHA PERMATASARI

159
×

LBHAM MENGAPRESIASI DIBUKANYA POSKO BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH OCTADELLA BELLYTHA PERMATASARI

Sebarkan artikel ini

Jombang – Harianforum.com Kasus pelecehan seksual kembali menjadi sorotan publik kota santri setelah mencuatnya Seorang oknum guru di Jombang berinisial D terlibat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. Guru pria ini diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang murid laki-laki berusia 14 tahun yang duduk di kelas 2 SMP.

Seiring dengan sorotan publik kota santri terhadap pelecahan seksual, LBHAM mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jombang dari Partai Gerindra Della Puspita cepat tanggap mengambil peran atas kasus yang terjadi tersebut, “Saya atas nama LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mengapresiasi serta turut mendukung atas dibukanya Pos Komando (POSKO) pelaporan kasus-kasus pelecehan seksual yang langsung mandegani Mbak Octadella Billytha Permatasari yang juga
Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Jombang”, ujar Faizuddin FM Direktur LBHAM.

“Advokasi terhadap korban pelecehan seksual sangat penting menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) di Indonesia, khususnya di kabupaten Jombang, peran untuk ambil bagian pendampingan terhadap korban ini sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental HAM (Hak Asasi Manusia) yang menjamin hak setiap individu untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hal tersebut telah diwujudkan oleh Mbak Octadella Bellytha Permatasari” imbuh pria yang tak pernah absen dalam isu-isu HAM.

“Apa yang dikatakan beliau itu benar bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat yang memicu trauma, sekolah dan rumah harus menjadi ruang paling aman bagi anak dan negara hadir untuk melindungi. Secara keseluruhan, advokasi adalah mekanisme penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan memastikan bahwa hak asasi manusia korban pelecehan seksual dihormati, dilindungi, dan dipenuhi sesuai kerangka hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip umum hak asasi manusia yang tercakup dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.”.Pungkas Gus Faiz sapaan akrabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *