Jombang, HarianForum.com – Polsek Perak Jombang berhasil meringkus empat orang pelaku judi online, Sabtu (14/4/18) malam. Atas ulahnya tersebut, mereka harus rela mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Perak.
Menurut keterangan Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, dari empat pelaku, satu diantaranya adalah bandar, yakni Aang Fahrozi (28) pemuda asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Sementara tiga lainnya sebagai penombok, Hendrik Purnomo alias Boyo (32) warga Jl.Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Deni Kurniawan (30) pedagang asongan asal Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Ridwan (28) pemuda Desa Banjardowo. Kecamatan/Kabupaten Jombang.
AKP Untung menjelaskan penangkapan keempat pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga dengan maraknya perjudian. Petugas Polsek Perak pun mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan terhadap keempat pelaku yang tengah asyik berjudi.
“Keempat pelaku berhasil kita amankan di belakang warung yang berada di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.” Pungkas AKP Untung, Minggu (15/4/18).
Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP warna hitam, dan uang sebesar Rp. 278.000. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga sejumlah saksi. (tof/nur)