Jombang, HarianForum.com – Unit I Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan Ahmad Rahmanu (23) pemuda Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Senin (19/3/18) sekitar pukul 17.20 WIB karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil double L.
Pelaku ditangkap petugas di Desa Jombatan, Kecamatan Jombang beserta barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 52 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 30 butir pil double L, serta 2 buah HP warna emas dan hitam beserta simcardnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasus untuk menemukan pelaku lainnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Unit I Satreskrim Polres Jombang pun berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil double L.
Pelaku adalah Miftaqul Huda alias Cemek (27) pemuda yang masih satu desa dengan tersangka Manu. Cemek dibekuk petugas dirumah kost yang berada di Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan tersangka Cemek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 palstik klip masing masing berisi 50 butir pil double L, 2 pack plastik klip, 1 HP warna hitam kombinasi silver beserta simcard, dan uang tunai sebesar 200 ribu.
Akibatnya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat tindak pidana tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi jeni pil doubel L sebagaimana dimaksud Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tof/nur)