Pelatihan jurnalistik berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Nganjuk melibatkan kurang lebih 50 wartawan setempat. Acara ini berlangsung di sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk, dengan menghadirkan tiga narasumber berpengalaman (20/11/2024).
Tiga narasumber tersebut adalah:
Achmad Sarwani (JTV): Membahas tentang dasar-dasar pengambilan video berstandar televisi.
Juwahir (mantan wartawan Republika): Menyampaikan materi terkait peran jurnalis dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Wahju Prijo Djatmiko (pakar hukum): Mengulas profesi wartawan Indonesia dari sudut pandang hukum.
Dalam pemaparannya, Wahju menekankan pentingnya piandel (pegangan) bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa pemberitaan harus berdasarkan fakta, tidak mencampur opini yang menghakimi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa wartawan wajib melindungi identitas korban dalam kasus kejahatan asusila, misalnya dengan menyamarkan nama korban atau menggunakan inisial.
“Wartawan juga memiliki hak yang dilindungi undang-undang, yaitu:
Hak jawab, yaitu menyampaikan penjelasan terkait pemberitaan.
Hak tolak, yaitu melindungi identitas narasumber.
Hak koreksi, yaitu membenarkan kesalahan dalam berita,” jelasnya.
Dalam kesempatannya, Ketua DPD SWI Nganjuk, Siti Nur Kholifah, menyatakan bahwa pelatihan ini didanai oleh Pemerintah Daerah Nganjuk. Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas mereka sekaligus mematuhi kode etik jurnalistik.
“Dengan narasumber yang tepat, kami optimis pelatihan ini mampu mencetak wartawan yang lebih kompeten dan profesional,” ujar Nur Kholifah.
“Pelatihan ini mencerminkan upaya serius meningkatkan kualitas dan integritas wartawan, sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat, faktual, dan berimbang,” pungkasnya.