Jombang, HarianForum.com – Penangkapan terhadap pengedar narkoba kembali dilakukan, kali ini Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis double L.
Berdasarkan informasi dari warga bahwa di minimarket yang berada di Jl.Cak Durasim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang sering terjadi transaksi narkoba. Pada Minggu (18/3/18) sekitar pukul 10.00 WIB petugas pun langung menju lokasi dan mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki dan kemudian memeriksanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas ditemukan narkoba jenis pil double L. Dirinya mengaku kepada petugas membeli barang haram tersebut dari Fani Setiyawan (20) dan Jemu Ismayani (20), kedua remaja tersebut warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Tak mau kecolongan, prtugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir double L dan 3 HP dengan merk yang berbeda-beda.
Selanjutnya, petugas mengamankan kedua remaja tersebut ke Polsek Jombang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan diatasnya. Kedua tersangka juga dijerat tindak pidana Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tof/nur)